Informasi Barang dan Jasa
PELAKSANAAN
TAHUN 2026
Setelah pemenang ditentukan, dokumen kontrak ditandatangani untuk mengikat kontrak antara pemberi kerja dan penyedia barang/jasa. Di dalamnya tercantum semua syarat dan ketentuan kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Kontrak ini mengikat perjanjian antara Kemenko PMK sebagai Pihak Pertama (Pemberi Kerja) dengan Pihak Kedua (Penyedia). |
|
|
Pekerjaan Pengadaan Sewa Kendaraan Melalui Inaproc E Katalog |
|
|---|---|
|
Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan |
Lihat |